Copyright©
Hak cipta (lambang internasional:
©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai
pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll)
yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara
namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya
Copyleft
Copyleft adalah permainan kata dari
copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung
masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut
berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk
meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah
dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang
sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan
pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jikahak
cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan
mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensicopyleft digunakan
untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan
dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan
ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft
adalah lawan dari hak cipta.
Pengarang dan pengembang yang
menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk
mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.
Creative
Commons
Creative Commons (CC) adalah suatu
organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif
yang tersedia untuk orang lain secara legal untuk digunakan kembali dan dibagi.
Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan
lisensi Creative Commons. Lisensi-lisensi ini, tergantung dengan mana yang
dipilih, membatasi hanya suatu (atau tidak ada sama sekali) hak atas suatu
karya.
®
Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek
dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor
Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus
dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara
rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang
sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar
secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di
negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat
perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk
merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di
Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah
Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang
berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
™
Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan
merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di
Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses
pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini,
namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark
bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Sekian informasi tentang berbagai macam jenis hak cipta dan hak paten. Semoga bermanfaat!
Sekian informasi tentang berbagai macam jenis hak cipta dan hak paten. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar